You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Staff PTSP Dilarang Menolak Dokumen Permohonan Warga
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Staf PTSP Dilarang Menolak Dokumen Pemohon

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Edi Junaedi mengingatkan seluruh staff untuk tidak menolak dokumen permohonan dari warga. Hal ini menindaklanjuti masih adanya keluhan warga dokumen mereka ditolak oleh para staf dengan alasan kewenangan.

Sekarang itu kalau diibaratkan kita yang jadi calonya, kita permudah masyarakatnya. Makanya tidak ada lagi penolakan dokumen, kecuali memang bermasalah

"Masyarakat mau antar dimana saja harus diterima, tidak ada lagi kewenangan bertingkat dan terpisah," ujarnya, Kamis (24/3).

Pihaknya sendiri saat ini sudah mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh ‎kasatlak untuk menginformasikan hal tersebut kepada seluruh staf. Karena jika masih ditemukan maka pelayanan tidak ada yang berubah dan sama saja seperti belum digabung di satu pintu.

PTSP Pulau Seribu Mudahkan Izin Pas Kapal Nelayan

"Sekarang itu kalau diibaratkan kita yang jadi calonya, kita permudah masyarakatnya. Makanya tidak ada lagi penolakan dokumen, kecuali memang bermasalah," katanya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan lokasi mana saja yang permohonan warga ditolak. Namun jika kedepannya akan ditemukan pihaknya akan menindak tegas.

"Kita berikan sanksi tertulis hingga sanksi keras berupa tidak mendapatkan TKD selama 6 bulan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3677 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1079 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye938 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye921 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye912 personNurito